Bukan APD, Berikut Cara Mencegah Klaster Covid-19 di Area Kerja Menurut Dosen K3 FKM UNAIR

FKM NEWS – Angka pasien terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, dikutip dari data covid19.go.id pada (15/02/2021) total pasien terinfeksi Covid-19 mencapai  1.217.468  juta jiwa. 

Salah satu potensi tempat persebaran Covid-19 yaitu pada area kerja. Oleh karena itu pemerintah berupaya sebisa mungkin menekan angka persebaran Covid-19 dengan menerbitkan kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

PPKM akan berfokus pada area kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, tempat makan, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

“Adanya klaster Covid-19 di area kerja disebabkan karena tempat kerja belum menerapkan hierarki of control dengan benar, alat pelindung diri masih menjadi prioritas utama pengendalian bahaya biologi seperti Covid-19” Ujar Dani Nasirul Haqi, S.KM., M.KKK. Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga.

Hierarki of control adalah upaya bertingkat untuk mencegah dan mengendalikan bahaya ditampat kerja.

Urutan pengendalian bahaya ditempat kerja dimulai dari eliminasi (menghilangkan bahaya), subtitusi (mengganti hal yang berbahaya dengan yang lebih aman), rekayasa teknik (mendesain tempat kerja yang lebih aman), administrasi (mengubah sistem kerja melalui penerapan peraturan atau prosedur kerja yang lebih aman, dan Alat Pelindung Diri.

“Perlu pemahaman stakeholder di tempat kerja bahwa APD adalah upaya terakhir pengendalian bahaya” tambahnya. Agar Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan dengan baik  di tempat kerja perlu upaya yang maksimal mulai dari langkah eliminasi sampai penggunaan APD, sehingga seharusnya bukan APD yang menjadi program utama pengendalian Covid-19 di tempat kerja. 

Eliminasi dapat dilakukan seperti mengurangi mobilisasi pekerja dan perjalanan dinas serta tidak berjabat tangan dan mengurangi sentuhan. Subtitusi seperti mengganti sistem kerja yang awalnya work from office (WFO) menjadi work form home (WFH), jika tidak memungkinkan bisa dengan metode campuran namun saat WFO tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan benar, absen kerja secara online. Rekayasa teknik dengan menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitiser di tempat yang mudah terlihat. Administrasi seperti pembentukan satgat Covid-19 ditampat kerja dan membuat kebijakan-kebijakan rutin cek kesehatan, larangan masuk bagi pekerja yang sakit dan lain sebagainya. Langkah terakhir baru menyediakan dan mewajibkan pekerja memakai APD sesuai aturan.

“Klaster Covid-19 ditempat kerja ditekan bukan hanya dengan penggunaan APD saja, penerapan hierarki of control yang benar, mematuhi protokol kesehatan dan aturan pemerintah adalah kunci pekerja dapat selamat dan sehat sesuai prinsip K3 ditempat kerja” pesan Dani, Dosen K3 FKM UNAIR bagi pekerja diseluruh sektor usaha.

Penulis : Arira Celia Virta Parawansa

About the author

Newsroom FKM NEWS

Leave a Reply