FKM NEWS – Disinfectant chamber tengah ramai diperbincangkan karena diduga dapat digunakan untuk mencegah penularan virus COVID-19. Disinfectant chamber dapat didefinisikan sebagai suatu ruang yang diharapkan dapat mengeliminasi mikroorganisme patogen menggunakan bahan kimia. Lebih umum, disinfectant chamber dikenal dengan bilik disinfektan.
Shintia Yunita Arini, S.KM., M.KKK., salah satu dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR), mengatakan bahwa WHO dan BNPB tidak merekomendasikan penggunaan disinfectant chamber sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19. Hal itu dikarenakan disinfectant chamber menggunakan bahan kimia yang dapat membahayakan tubuh manusia. Shintia menambahkan bahwa disinfektan akan bekerja lebih efektif apabila digunakan pada permukaan benda yang tidak berpori-pori.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan bahan kimia sebagai disinfektan. Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah contact time, syarat tersebut melihat seberapa lama bahan kimia dibutuhkan untuk memusnahkan patogen pada tubuh.
“Untuk memusnahkan virus COVID-19 dengan disinfektan memerlukan waktu sekitar 10-30 menit,” ucap dosen yang akrab disapa Shintia itu.
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah pemilihan bahan kimia yang tepat. Bahan kimia yang efektif untuk memusnahkan virus COVID-19 adalah dengan menggunakan alkohol. Ketiga adalah menilai risiko masing-masing bahan kimia dengan menggunakan Material Safety Data Sheet (MSDS).
Kemudian, hal keempat yakni konsentrasi yang tepat dalam penggunaan bahan kimia agar memastikan bahwa bahan kimia tersebut aman. Hal terakhir yang harus diperhatikan adalah bahan kimia harus digunakan dengan teknik yang tepat pula.
Perlu diketahui bahwa untuk memusnahkan virus COVID-19 tidak cukup dengan proses sanitasi tetapi juga harus melakukan proses disinfeksi, hal tersebut dikarenakan sifat virus yang sangat infeksius. Sanitasi dan disinfeksi adalah dua hal yang berbeda. Sanitasi dapat diartikan sebagai proses mengurangi kontak manusia dengan patogen hingga ke tahap aman.
“Langkah yang efektif untuk mencegah penularan virus COVID-19 adalah dengan cuci tangan menggunakan sabun. Setelah beraktivitas dari luar, jangan menyentuh apapun di dalam rumah, baju langsung dicuci dan kita mandi, itu jelas tidak berbahaya pada manusia,” ucapnya pada Rabu (01/04/20).
Sebagai penutup, Shintia menyimpulkan bahwa disinfectant chamber tidak efektif apabila digunakan untuk memusnahkan virus COVID-19 karena contact time yang dilakukan sangat kurang. Selain itu, bahan kimia pada disinfectant chamber yang digunakan dalam jangka panjang dapat menimbulkan bahaya pada kesehatan manusia. (*)
Penulis : Dita Aulia Rahma
Editor : Galuh Mega Kurnia
Foto : Shintia Yunita Arini, S.KM., M.KKK., salah satu dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR). (Foto : istimewa)
Dilansir dari :
http://news.unair.ac.id/2020/04/06/ramai-pembuatan-disinfectant-chamber-guna-cegah-covid-19-berikut-penjelasan-dosen-fkm-unair/