Sumber gambar: kompas.con
FKM NEWS- Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 13 September lalu.
Penetapan ini akan menjadikan harga jual rokok lebih tinggi 35 persen dari saat ini. Menteri Keuangan akan menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020.
Melalui kenaikan ini Pemerintah memproyeksikan penerimaan negara dari cukai tembakau menjadi Rp173 triliun di tahun 2020. Hal ini menjadi langkah maju bagi pemanfaatan cukai tembakau yang lebih baik dan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, sebagaimana yang telah lama disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil yang mendukung kesehatan masyarakat.
Penulis: Tunjung Senja Widuri
Editor: Ilham Akhsanu Ridlo
Sumber: Liputan6.com