Depresi menjadi sorotan karena menimbulkan beban penyakit yang cukup. Berdasarkan riset Global Health Estimates yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa Disability Adjusted Life Years (DALY), yakni beban penyakit (burden of disease) kelak pada tahun 2020 menempatkan Depresi di peringkat kedua dunia dan diprediksikan naik ke peringkat 1 pada tahun 2030.
Depresi berbeda dengan stres, berbeda dengan pemahaman awam pada umumnya. Depresi merupakan bentuk yang ekstrim dan patologis dari stres. Depresi merupakan salah satu penyebab utama disabilitas, sangat mempengaruhi kondisi fisik, dan secara langsung sebagai penyumbang kejadian kematian akibat bunuh diri. Pada periode pasca persalinan, Depresi merupakan masalah yang berisiko dialami oleh ibu (post-partum depression) dan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan bayi.
Angka yang dirilis oleh WHO tentang Depresi menempatkan Indonesia diperingkat ke-4 dunia setelah India, India dan Amerika Serikat dengan prevalensi Depresi tertinggi. Meskipun ada pengaruh besarnya populasi penduduk, namun hal ini dapat dimaknai bahwa Depresi merupakan konsekuensi dari overpopulasi. Oleh tenaga kesehatan mental, Depresi sering disebut sebagai “Black Dog” dimana resikonya tidak bisa sepenuhnya dihilangkan, namun tetap dapat dikendalikan.
Kesenjangan Perawatan dan Health Budgeting
Permasalahan treatment gap tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan di seluruh dunia. Di seluruh dunia, tercatat sekitar 32.2% penderita Skizofrenia yang tidak mendapatkan akses ke layanan kesehatan. Sedangkan di Indonesia, seperti yang dicatat Kementerian Kesehatan, angkanya jauh lebih mencengangkan 96.5% penderita skizofrenia tidak mendapatkan perawatan medis yang memadai. Artinya, kurang dari 10% penderita skizofrenia mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Selama ini, layanan kesehatan mental banyak berpusat di rumah sakit jiwa milik pemerintah dan swasta yang jumlahnya ‘hanya’ 48 dan hanya ada di 26 propinsi di Indonesia. Lebih lanjut, jumlah tempat tidur yang dialokasikan untuk pasien psikiatrik hanya ada 7500 tempat tidur di seluruh Indonesia. Keterbatasan sumberdaya yang dimiliki rumah sakit jiwa tentunya memaksa pemerintah untuk mengubah orientasinya dari pelayanan kesehatan mental berbasis rujukan (pasien gangguan mental dirujuk ke rumah sakit jiwa) menjadi kesehatan mental komunitas dasar (pasien dirawat di layanan kesehatan primer) serta dengan memperkuat pendekatan keluarga.
Namun sejak integrasi layanan kesehatan mental ke Puskesmas pertama kali diperkenalkan pada tahun 2000, hanya 30% dari 9000 Puskesmas di seluruh Indonesia yang berhasil menyediakan layanan kesehatan mental. Indonesia juga masih kekurangan tenaga kesehatan mental yang siap melayani pasien di layanan kesehatan primer (Puskesmas), tenaga kesehatan di Puskesmas juga kurang terlatih untuk menangani kasus kesehatan mental, bahkan harus menangani kasus diluar kompetensinya.
Kesenjangan perawatan dan penanggulangan kesehatan mental dari hulu ke hilir sangat bergantung pada aspek proporsi anggaran di bidang kesehatan. Peningkatan anggaran dalam penanganan masalah kesehatan mental sangat diperlukan. Investasi terhadap kesehatan mental akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja ekonomi sebuah negara.
WHO menyebutkan bahwa setiap investasi US$1 kepada penanganan kesehatan mental akan berdampak pada peningkatan kesehatan yang lebih baik dan kemampuan produktivitas sebesar US$4. Keengganan berpihak dalam aspek pembiayaan kesehatan mental akan menimbulkan kerugian ekonomi. Keluarga akan langsung dirugikan karena tidak mampu bekerja lebih baik, produktivitas angkatan kerja menurun, sebagai konsekuensinya. Pertumbuhan ekonomi sebuah negara akan sulit ditingkatkan, karena beban masalah kesehatan mental.
Perlu Dukungan Politik
Proses perbaikan anggaran kesehatan di Indonesia khususnya untuk kesehatan mental memerlukan dukungan policymaker. Beragam upaya dari para mental health expert tidak lengkap tanpa dukungan politik. Membekali para politisi dengan pengetahuan komprehensif mengenai isu kesehatan mental adalah salah satu langkah tepat bagi para penyusun kebijakan kesehatan mental agar proses politik anggaran berjalan lancar. Sekarang saatnya untuk menjadikan isu kesehatan mental menjadi salah satu isu prioritas, tidak lagi menempatkannya pada posisi yang subordinat. Policymaker tidak bisa ‘berjalan’ sendiri tanpa dukungan dari para mental health expert. Riset-riset epidemiologis harus digencarkan untuk mengakomodasi evidence-based policy. Usaha untuk menjembatani expert dengan policymaker harus mulai diinisiasi.
Pada akhirnya, kita sudah selayaknya tidak menyerah untuk mewujudkan Indonesia yang sehat mental. Oleh karenanya, kita harus mendorong agar kesehatan mental menjadi isu prioritas, sekaligus mendukung upaya pembangunan kesehatan Indonesia. Dialog panjang atas proses politik harus ditinggalkan untuk mencapai kepentingan jangka panjang. Proses politik tentunya harus diarahkan pada penyusunan conceptual framework yang operasional dan relevan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.
Penulis:
Ilham Akhsanu Ridlo, S.KM., M.Kes
Dosen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Airlangga
_____________________________________________________________________________