Ringkasan Eksekutif
Pembentukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang secara tidak langsung harusnya dapat membatasi angka usia perokok dini. Sudah ada beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Kulonprogo yang menerapkan larangan iklan rokok di ruang publik. Seharusnya Kota besar seperti Surabaya juga dapat menerapkan larangan tersebut dengan membuat peraturan tentang pengendalian iklan rokok, guna menekan prevalensi perokok pada usia dini. Namun masih ditemukan iklan rokok diberbagai area publik yang terpasang dalam jumlah yang tidak sedikit. Pemerintah daerah memiliki peran yang penting dalam penetapan dan pengawasan regulasi terkait pelaksanaan pengendalian iklan rokok di daerahnya.
Pendahuluan
Rokok adalah salah satu penyebab masalah kesehatan yang menjadi perhatian pemerintah namun masih kurang mendapat perhatian dari masyarakat. Perilaku merokok menjadi suatu hal yang lumrah di masyarakat kita. Perilaku merokok tidak hanya merugikan perokok aktif, namun akan berdampak kepada porokok pasif. Berdasarkan data Globocan, dari total kematian akibat kanker di Indonesia, kanker paru menempati urutan pertama penyebab kematian yaitu sebesar 12,6% (Globocan, 2018). Penyebab kanker paru tersebut sebagian besar berhubungan dengan merokok. Adanya perdagangan rokok yang bebas sangat berkontribusi dalam peningkatan perilaku merokok yang terjadi di masyarakat. Namun di sisi lain, industri rokok menjadi sumber rezeki bagi para petani tembakau dan pekerja lainnya, serta memberikan pemasukan yang besar untuk negara. Banyaknya industri rokok di Indonesia menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah bagaimana menurunkan angka perilaku rokok di masyarakat sekaligus mempertahankan ekonomi negara.
Di kota besar, perilaku merokok sudah tidak asing bagi kalangan anak-anak dan remaja. Salah satu yang dapat menyebabkan timbulnya perilaku merokok di kalangan mereka adalah iklan rokok yang beredar di berbagai media antara lain pada platform seperti media sosial, aplikasi pemutar musik dan video, bahkan di beberapa ruas jalan dan tempat makan dengan ukuran yang besar. Pengaruh iklan rokok tersebut merupakan pemicu dominan yang dapat menimbulkan rasa penasaran anak-anak atau remaja yang melihatnya dengan didahului mengenal rokok melalui visual dari iklan rokok yang terpasang, hingga mulai mencoba untuk merokok.
Berdasarkan RPJMN tahun 2019, target prevalensi merokok pada penduduk usia 10–18 tahun sebesar 5,4%. Namun berdasarkan data Riskesdas (2018) menggambarkan bahwa pada tahun 2007 hingga 2018, prevalensi merokok penduduk pada usia 10–18 tahun meningkat dan masih diatas target pemerintah. Hal ini menunjukkan upaya yang dilakukan pemerintah pada masalah pengendalian rokok masih belum membuahkan hasil yang maksimal meskipun beberapa regulasi mengenai rokok telah dibuat pemerintah.
Di Kota Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak tahun 2018, namun masih belum ada peraturan tentang pengendalian iklan rokok sendiri. Dewasa ini kita mendengar di beberapa kawasan sekolah dan universitas di Surabaya terdapat paparan iklan rokok dengan radius yang dekat. Hal ini akan berpotensi meningkatkan angka perokok dengan usia dini bahkan kesakitan dan kematian yang diakibatkan merokok.
Metode
Metode yang digunakan adalah telaah kebijakan (policy review) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan peraturan pendukung lainnya. Kemudian ditelaah implementasi peraturan tersebut di kota Surabaya berdasarkan sumber penelitian ilmiah dan opini publik dalam berita elektronik.
Hasil dan Diskusi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan merupakan salah satu regulasi yang dibuat pemerintah dalam mengendalikan perilaku. Tujuan dari penyusunan peraturan tersebut untuk mewujudkan penyelenggaraan upaya pengendalian rokok yang terintegrasi, efektif, dan efisien. Peraturan ini digunakan sebagai acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam membuat suatu keputusan maupun strategi dalam hal pengendalian rokok di Indonesia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu upaya pengendalian iklan rokok yang dilakukan oleh pemerintah telah jelas tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Tujuan penyelenggaraan pengamanan yang dimaksud adalah melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya yang terdapat pada produk rokok serta agar terhindar dari pengaruh iklan dan promosi terhadap zat adiktif yang terdapat pada produk tembakau. Namun meskipun peraturan ini telah ditetapkan pemerintah, nampaknya pada implementasi peraturan ini dibuat masih belum terlaksana dengan baik.
Berdasarkan salah satu riset mengenai iklan rokok di Surabaya menyebutkan bahwa 307 iklan rokok terpasang di sepanjang ruas jalan dalam berbagai bentuk media yang menyebar di beberapa area. Banyaknya jumlah iklan yang terpasang tersebut dapat mempengaruhi keinginan masyarakat untuk mengenal dan mencoba produk tersebut meskipun tercantum mengenai bahaya merokok. Padahal dalam peraturan pemerintah №109 Tahun 2019 telah disebutkan bahwa pemerintah daerah ikut berperan dalam pengawasan dalam pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus bisa mengendalikan jumlah iklan rokok yang terpasang di luar ruangan.
Selain iklan yang terpasangan di luar ruangan, dalam peraturan pemerintah ini juga dijelaskan tentang pengendalian Iklan Produk Tembakau di media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang Produk Tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Pada era teknologi saat ini, media elektronik sangat mudah dijangkau oleh masyarakat diberbagai usia. Beberapa media elektronik menyebutkan adanya temuan iklan, promosi dan sponsor rokok di internet dalam berbagai bentuk platform seperti media sosial, aplikasi pemutar musik, video, dan editing foto. Hal ini dapat berbahaya apabila terjadi minimnya pengawasan dalam pembatasan Iklan Rokok. Bahkan beberapa aliansi seperti Advokasi Yayasan Lentera Anak dan Komnas Pengendalian Tembakau menginginkan ada pembatasan yang lebih ketat sampai tidak adanya iklan rokok yang tayang.
Selain dalam peraturan pemerintah, pengendalian iklan rokok sebenarnya juga terdapat pada Undang-undang yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari peraturan pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Peraturan ini telah ditetapkan sebelum adanya peraturan pemerintah mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembak. Pada peraturan tersebut telah disebutkan bahwa iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Hal ini membuktikan bahwa banyaknya regulasi yang dibuat pemerintah membutuhkan peran serta dan dukungan banyak pihak untuk implementasinya.
Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak dan Remaja
Selain itu, sudah tercantum juga pada peraturan pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan bahwa anak-anak sangat perlu untuk dilindungi dari paparan rokok serta diatur juga untuk tidak menjual atau memberi rokok kepada anak dengan usia dibawah 18 tahun. Oleh sebab itu, iklan rokok seharusnya tidak dipasang di kawasan yang dekat dengan lingkungan anak dibawah 18 tahun. Hal tersebut dikarenakan iklan secara tidak langsung dapat mempengaruhi visual anak dan menimbulkan rasa ingin tahu akan hal tersebut.
Riset membuktikan tampak ada potensi paparan iklan rokok pada ratusan ribu anak usia sekolah (ada sekitar 470 ribu siswa berusia 5–19 tahun di Kota Surabaya). Dalam hal ini pemerintah kota Surabaya dapat memberikan perlindungan kepada anak usia sekolah yang sudah terpapar iklan tersebut dengan cara memberikan kegiatan pencegahan. Sesuai dengan Permenkes No 109 Tahun 2012, kegiatan pencegahan yang dimaksud adalah dengan memberikan pemahaman kepada anak mengenai dampak buruk penggunaan produk yang mengandung tembakau.
Pengendalian Iklan Rokok Pada Kota Sehat
Berdasarkan Peraturan bersama menteri dalam negeri dan menteri kesehatan nomor 34 Tahun 2005 yang membahas tentang penyelenggaraan kabupaten atau kota sehat, terdapat syarat untuk menjadikan suatu kabupaten atau kota dengan predikat sehat salah satunya adalah mempunyai perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan sehat yang dimaksudkan adalah suatu wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten atau Kota.
Surabaya telah dinobatkan menjadi Kota sehat, dengan telah menerapkan kawasan tanpa rokok. Didalam perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok juga menjelaskan bahwa pada kawasan tanpa rokok tidak hanya dilarang untuk merokok dan memproduksi rokok, tapi juga dilarang untuk mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Salah satu dibentuknya perda ini adalah untuk melindungi usia remaja dari dorongan dan pengaruh iklan serta promosi untuk penggunaan rokok. Maka dari itu, pemerintah daerah kota Surabaya hendaknya juga membentuk peraturan khusus tentang pengendalian iklan rokok yang berfokus di kawasan lingkungan sekolah. Meskipun lingkungan sekolah juga termasuk kawasan tanpa rokok, namun masih ditemukan iklan bahkan penjualan rokok di kawasan sekolah. Dikutip dari riset hampir 30% dari 1199 sekolah negeri dan swasta di kota ini masing-masing terpapar setidaknya oleh satu iklan rokok di lingkungannya dengan radius sekitar 300 meter atau 10 menit dari sekolah. Hal ini dapat menjadi alasan yang kuat untuk pentingnya dilakukan pengendalian iklan rokok.
Kesimpulan
Adanya regulasi pembatasan iklan rokok yang telah ditetapkan pemerintah masih belum terlaksana dengan baik, bahkan di kota besar seperti di Surabaya. Masih bebasnya iklan rokok yang terpasang di beberapa sudutkota maupun area publik akan menjadi salah satu faktor pendukung perilaku merokok terutama pada anak-anak. Desakan beberapa aliansi juga belum mendapatkan respon yang berarti dari pemerintah. Perhatian lebih dari pemerintah daerah terkait pelaksanaan peraturan pembatasan iklan rokok dan pengawasannya sangat dibutuhkan untuk generasi bangsa.
Implikasi
Jika kebijakan pengendalian iklan rokok tidak diterapkan di Kota Surabaya, maka dapat meningkatkan risiko kesehatan penduduk, khususnya anak dan remaja.
Rekomendasi
Menyusun Peraturan Walikota tentang pembatasan iklan rokok di kota Surabaya dan menyusunan mekanisme Pendapatan Asli Daerah bukan dari iklan rokok atau produk turunannya.
Daftar Pustaka
Antara News. 2019. Komnas Pengendalian Tembakau puji Menkes minta iklan rokok diblokir. https://www.antaranews.com/berita/912266/komnas-pengendalian-tembakau-puji-menkes-minta-iklan-rokok-diblokir. Diakses pada tanggal 21 April 2020.
Hukum Online. 2019. Minim Pengawasan, Pembatasan Iklan Rokok Belum. Optimal. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d27075fee46a/minim-pengawasan–pembatasan-iklan-rokok-belum-optimal/. Diakses pada tanggal 21 April 2020.
The Conversation. 2019. Riset: Iklan Rokok Kepung Sepertiga Sekolah di Surabaya. Kenapa Risma Tidak Melarangnya? https://theconversation.com/riset-iklan-rokok-kepung-sepertiga-sekolah-di-surabaya-kenapa-risma-tidak-melarangnya-124707. Diakses pada tanggal 21 April 2020.
Global Cancer Observatory. 2018. Estimated cancer incidence, mortality and prevalence worldwide in 2018. International Agency for Research on Cancer Internet.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten atau Kota Sehat.
Peraturan Pemerintah Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2019 (Tentang Prevalensi Jumlah Perokok).
Kemenkes RI. 2018. Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS). Jakarta: Balitbang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.