FKM NEWS – Keputusan pemerintah dalam menerapkan lockdown parsial menuai pro dan kontra. Sejumlah masyarakat menilai bahwa adanya lockdown setengah hati tersebut malah akan menambah jumlah penderita COVID 19 alih-alih memutus mata rantai penyebaran. Namun, beberapa terlihat antusias dengan keputusan pemerintah dengan alasan pemberlakuan lockdown serentak akan membuat roda perekonomian mandek.
Saat ini pemerintah Indonesia juga masyarakat terlihat belum konsisten dalam menjalankan physical distancing. Penerapan physical distancing di Jakarta misalnya, belum kunjung memberikan hasil yang maksimal. Angka kasus baru COVID 19 semakin hari kian melonjak. Pemerintah pusat dan daerah juga terlihat belum bersepakat terkait kebijakan mitigasi untuk mengatasi pandemi tersebut.
Dikutip dari Kumparan dalam artikel berjudul “Kalangan Hukum Menilai Lock Down Parsial Berpotensi Melanggar Hukum” yang terbit pada 29 Maret 2020 lalu, dijelaskan bahwa tindakan pemerintah terkait karantina wilayah berpotensi mengakibatkan pelanggaran dari masyarakat. Maka dari itu, pemerintah didesak segera memberlakukan hukum terkait karantina kesehatan.
Sejumlah daerah yang sudah menutup akses jalan umum dan memberlakukan pembatasan wilayah mandiri dikhawatirkan berpotensi menimbulkan banyak pelanggaran. Hal tersebut karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Sehingga pemerintah sedang mempertimbangkan untuk membuat peraturan pemerintah terkait karantina wilayah.
Dikutip dari artikel Kompas berjudul “Aturan Karantina Wilayah, Pakar Hukum Tata Negara: PP Harus Cepat Dikeluarkan” yang terbit 30 Maret 2020 dijelaskan bahwa PP karantina wilayah akan dibuat karena ada beberapa daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang yang sering disamakan dengan lockdown. Dalam pelaksanaannya pemerintah akan memberi sanksi terhadap para masyarakat yang tidak mematuhi aturan.
Peraturan akan mengatur pembatasan perpindahan dan kerumunan orang untuk keselamatan bersama. Selain itu pemerintah juga akan bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Meski pada kenyataannya Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara ( APBN) mencatatkan defisit sebesar Rp 62,8 triliun pada akhir Februari 2020. Angka tersebut setara dengan 0,37 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Peran masyarakat terkait kebijakan ini adalah mematuhi aturan yang telah dibuat. Bersama-sama berpacu menghambat laju penyebaran penyakit COVID 19. Menerapkan langkah preventif mandiri seperti makan makanan bergizi, berolahraga, dan aktif mengikuti informasi terkait perkembangan kasus COVID 19.
Penulis: Tunjung Senja Widuri
Editor : Galuh Mega Kurnia
Sumber :
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200330063929-20-488100/uu-kekarantinaan-pemerintah-tanggung-jawab-penuhi-kebutuhan
https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/amp/4214360/karantina-wilayah-atau-lockdown-di-daerah-ini-kajian-aspek-hukumnya
https://www.google.com/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/pemerintah-siapkan-payung-hukum-karantina-wilayah-terkait-corona/5349661.html
https://www.google.com/amp/s/www.kompas.tv/amp/article/73701/videos/aturan-karantina-wilayah-pakar-hukum-tata-negara-pp-harus-cepat-dikeluarkan
https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/bengawannews/kalangan-hukum-menilai-lock-down-parsial-berpotensi-melanggar-hukum-1t7Xth3IlPC
https://theconversation.com/penerapan-social-distancing-setengah-hati-di-indonesia-berpotensi-gagal-kurangi-kasus-baru-covid-19-13423