Perihal Halal-Haram Vaksinasi/Imunisasi

FKM NEWS- Beberapa hari yang lalu jurnalis FKM News menemui Dr. M. Atoillah untuk mendiskusikan beberapa hal terkait dengan Vaksinasi MR berikut pro dan kontra yang ada di masyarakat saat ini. Dari wawancara singkat tersebut ada beberapa pemahaman tentang halal haram vaksin dan vaksinasi yang mungkin perlu redaksi sampaikan dengan gaya bahasa awam.
“Sebelumnya harus dibedakan dulu istilah imunisasi/vaksinasi dengan vaksin. Vaksin adalah barangnya, vaksinasi adalah tindakannya” Ujar Dr. Atok.
Pertanyaan paling dasar yang saat ini sedang menjadi perbincangan awam adalah apakah imunisasi/vaksinasi itu halal? Tanpa berpanjang-panjang Dr. Atok menyampaikan bawah landasan fatwa imunisasi/vaksinasi sebenarnya sudah bisa dilihat sejak MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang imunisasi. Menurut pasal 1 Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh/imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Senada dengan hal tersebut, pasal 5 menjelaskan jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya maka imunisasi hukumnya wajib.
Menurut pemaparan dosen Epidemiologi FKM Unair ini, jika kita mengawal fatwa MUI ini, maka kita harus sepakat bahwa: hukum imunisasinya sendiri itu mubah (halal) bahkan sampai wajib bila kondisinya darurat. Mubah artinya boleh dikerjakan boleh tidak, sedangkan wajib itu hukumnya bisa menanggung dosa bila ditinggalkan. Jadi seandainya disimulasikan, akan ada 4 kemungkinan seperti ini:
1. Vaksinnya tersertifikasi halal, tidak darurat : maka hukum imunisasinya mubah
2. Vaksinnya tersertifikasi halal, darurat : hukum imunisasinya wajib
3. Vaksinnya tidak/belum tersertifikasi halal, tidak darurat : hukum imunisasinya ikutan haram
4. Vaksinnya tidak/belum tersertifikasi halal, tapi darurat : maka mengikuti pasal 5 fatwa MUI tahun 2016 di atas hukumnya wajib.
Lebih jelas lagi Dr. Atok menyebutkan bahwa untuk Difteri, fakta secara epidemiologis adalah bahwa kejadian luar biasa (KLB) difteri di Indonesia saat ini adalah yang paling tinggi di dunia. KLB difteri terjadi di 28 provinsi serta 142 kabupaten/kota, dan menyerang hampir 1000 orang dalam tahun 2017 saja. Itu artinya kita adalah Negara yang paling darurat Difteri ketiga setelah India dan madagaskar. Di Negara lain selain untuk tahun 2017 berkisar antara 0-5 kasus saja. Sebagai seorang epidemiolog, difteri sudah masuk dalam kategori KLB (Kejadian Luar Biasa).
Nah, untuk Rubella. Disampaikan Dr. Atok penyakit ini unik. Kalau yang terserang orang dewasa, sebagian besar tanpa gejala. Tapi kalau yang terserang adalah ibu hamil, maka risikonya adalah bayinya akan mengalami kecacatan. Komplikasi tersering rubella pada ibu hamil adalah katarak pada bayinya. Kedaruratannya? Menurut laporan WHO, di tahun 2017 laporan rubella di Indonesia mencapai 1264 kasus.
“Tapi yang paling bikin miris sebenarnya ini: tiap minggu di salah satu RS terbesar di Jawa Timur saja, hanya satu RS saja, kurang lebih ada 2 kali tindakan operasi pada kasus katarak pada balita yang salah satu penyebabnya adalah infeksi Rubella. Tiap Minggu dua kali. Darurat? You decide” Ujar Dr. Atok menimpali pertanyaa redaksi tentang urgensi penanganan Rubella dengan vaksinasi.
Pada diskusi itu juga Dr. Atok menanggapi Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 kemarin  tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi. MUI memutuskan Mubah, walaupun pada temuannya yang dilakukan MUI Vaksin tersebut dinyatakan mengandung unsur Babi, namun MUI memperbolehkan penggunaan Vaksin MR karena faktor kedaruratan.
“Kegawatdaruratan disini karena data epidemiologis dan dan tidak adanya Vaksin MR yang halal sampai saat ini. Karena itu juga, maka mari kita berdoa ahli-ahli kita berhasil memproduksi sendiri vaksin versi kita sendiri yang pasti halal paling cepat 2020, 2 tahun lagi. So , bagi kita yang awam dan tak bisa memproduksi vaksin ini, maka memproduksi generasi muslim yang melek teknologi tinggi di bidang biotek ini dan mampu memproduksi vaksin sendiri seandainya saya boleh berfatwa, hehehe…hukumnya adalah fardlu kifayah. Wajib. Pake banget, meskipun tidak berlaku untuk semua orang” Kelakarnya.
Reporter/Editor: Ilham A. Ridlo
Foto: Istimewa