Perlunya Edukasi Pranikah Bagi Pasangan Calon Pengantin

FKM NEWS – UU Perkawinan No 1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap manusia pasti menginginkan pernikahan yang kekal. Namun penelitian yang dilakukan oleh Nuranti (2014) menunjukkan bahwa wanita tidak puas dengan pernikahannya pada aspek hubungan seksual sebanyak 72,97.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Rahmawati (2016) juga menunjukkan bahwa alasan pasangan mengajukan perceraian adalah 12% karena tidak ada keharmonisan, 12% tidak ada tanggung jawab, 12% adanya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), dan 64% lainnya karena ada alasan lainnya, seperti gangguan orang ketiga, krisis akhlak, dan ekonomi.
Sehingga untuk mencegah perceraian, perlu dilakukan edukasi tentang kehidupan pernikahan sebelum menikah sehingga pasangan calon pengantin memiliki gambaran tentang kehidupan pasca pernikahan, utamanya dalam hal kesehatan reproduksi.
Sumber: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/85220
Penulis: Tunjung Senja Widuri
Editor: Ilham Akhsanu Ridlo

About the author

Newsroom FKM NEWS