[Liputan Khusus] TCSC Gelar Konfrensi Pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019

FKM NEWS –Prevalensi merokok pada remaja usia sekolah atau usia 10-18 tahun mengalami kenaikan menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) terbaru. Persentase perilaku merokok remaja pada Riskesdas 2018 tercatat sebesar 9,1 persen, meningkat dari Riskesdas 2013 yakni 7,2 persen.Angka tersebut masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu sebesar 5,4 persen.

Hal tersebut menjadi sorotan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei 2019, tim Tobacco Control Support Centre (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur (Jatim) menyelenggarakan konferensi pers. 

Konferensi Pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia mengangkat tema “Sayangi Parumu dan Sekitarmu, Sukseskan Perda KTR Surabaya dan Jawa Timur diselenggarakan pada Jumat (31/5/19) di Aula Sabdoadi, lantai 1, FKM UNAIR, kampus C.

Konferensi pers untuk pengedukasian masyarakat melalui media, mengenai pentingnya menjaga kesehatan dari akibat rokok, serta menyukseskan Perda KTR Surabaya yang sudah diperbarui pada tahun 2019. Tidak hanya itu, acara ini juga membahas keterkaitan kebijakan tentang rokok dengan aksi penolakan WTA (World Tobacco Asia) yang rencananya akan diselenggarakan di Surabaya.

Acara ini diisi oleh narasumber terkait yakni, Ketua TCSC Jawa Timur Dr. Santi Martini dr., M.Kes., Kurnia Dwi Artanti, dr., M.Sc. (Departemen Epidemiologi FKM Unair), Ilham Akhsanu Ridlo S.KM., M.Kes. (Ketua Airlangga Centre of Health Policy), dan Hario Megatsari, S.KM., M.Kes. (Departemen PKIP FKM Unair), serta selaku moderator Dr. Sri Widati, S.Sos., M.Si. Selain menjadi dosen di FKM Unair, empat narasumber tersebut tergabung dalam tim TCSC IAKMI Jatim.

Santi (Ketua TCSC Jatim) mewakili tim TCSC menyampaikan, bahwasanya angka prevalensi merokok masih jauh dari yang ditargetkan, hal itu selain dikarenakan harga rokok yang murah, namun juga masih banyaknya kebijakan yang tidak koheren dengan target pemerintah itu sendiri. Oleh karena itu, TCSC menguatkan otonomi yang dimliki pemerintah daerah (Pemda) salah satunya adalah KTR.

Ilham menjelaskan bahwa, Perda KTR nomor 2 tahun 2019 telah diperbarui yang pada awalnya yaitu Perda KTR nomor 5 tahun 2008. Berfokus pada sisi tempat dan definisi rokok, Ilham mengatakan jika fungsi Perda KTR adalah sebagai kebijakan protektif dan edukatif.

“Fungsi Perda KTR sebenarnya ada dua yaitu sebagai kebijakan protektif dan edukatif,” ujarnya.

Mendukung pernyataan dari Ilham, Kurnia pun menambahkan bahwasanya Perda KTR telah disahkan secara resmi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur karena sesuai dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kurnia juga mengatakan bahwa Perda KTR sekarang dalam tahap sosialisasi terutama pada daerah binaan TCSC Jatim.

“Perda KTR sekarang dalam tahap sosialisasi terutama pada daerah binaan TCSC Jatim. Sosialisasi kita lakukan di puskesmas namun kita juga mengundang sektor terkait lainnya pada daerah tersebut,” ungkapnya.

Patut diketahui bahwa, Perda KTR Surabaya baru saja disahkan, namun pada tahun 2019, 16-17 Oktober, WTA akan kembali diselenggarakan yaitu di Surabaya, tepatnya di salah satu pertokoan yang masih belum ada kejelasan mengenai perizinan acara tersebut. WTA juga berseberangan dengan Perda yang telah disahkan sebelumnya.

 

Penulis : Ulfah Mu’amarotul Hikmah