Tengok Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19

FKM NEWS– Penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia meningkat setiap harinya. Menurut data Kemenkes RI per tanggal 10 April 2020, sebanyak 3.512 penduduk Indonesia positif terkena Covid-19 dan sebanyak 306 orang meninggal dunia akibat Covid-19, serta sebanyak 282 orang sembuh.
Peningkatan kasus Covid-19 berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, serta peningkatan belanja dan pembiayaan negara. Dampak pandemic Covid-19 mengharuskan pemerintah untuk melakukan upaya penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional.
Upaya pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Pada perppu tersebut, pemerintah menetapkan batasan defisit anggaran negara dapat melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestic Bruto (PBD), paling lama sampai Tahun Anggaran 2022. Terdapat beberapa sumber yang digunakan untuk anggaran penanganan Covid-19. Diantaranya adalah dari Sisa Anggaran Lebih (SAL); dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan; dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertent; dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU); dan dana yang berasal dari pengurangan pernyetaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara untuk kebijakan di keuangan daerah, pemerintah daerah diberikan beberapa wewenang. Diantaranya adalah untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi dana, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.
Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa pemerintah memberikan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak. Seperti pengajuan keberatan yang jatuh tempo dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
 
Penulis: Yasmin Nihayatun Nadzifah
Editor : Galuh Mega Kurnia
Sumber:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19).
https://covid19.kemkes.go.id/

About the author

Newsroom FKM NEWS