FKM UNAIR bersama IAKMI TCSC Adakan Seminar Mengenai Perda Revisi KTR

FKM NEWS – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Tobacco Control Support Center (TCSC) Jawa Timur bersama FKM UNAIR menyelenggarakan Seminar Penerapan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada (22/08/2019) di Aula Sumarto.
Seminar membahas tentang fakta dan bahaya e-cigarettes yang dibawakan oleh Susi K Sebayang S.P., M.Sc., Ph.D., monitoring dan evaluasi Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan pada akhir sesi dilakukan musyawarah pembentukan pengurus IAKMI DPC Surabaya.
Poin revisi Perda KTR sendiri terdiri dari penambahan kawasan KTR dari lima menjadi delapan fasilitas yang meliputi pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Selain itu juga ada perbedaan sanksi yang diberikan dengan perda sebelumnya, yaitu pemberian sanksi Rp 250 ribu bagi perokok perorangan. Sementara bagi perusahaan yang tidak mau mengacu pada Perda KTR, bisa dapat sanksi Rp 50 juta, atau sanksi terberat yaitu penutupan dan penarikan izin.
Penulis: Tunjung Senja Widuri
Editor: Ilham Akhsanu Ridlo

About the author

Newsroom FKM NEWS